Diduga Salah Tangkap, Polres Binjai Digeruduk Emak - emak

    Diduga Salah Tangkap, Polres Binjai Digeruduk Emak - emak
    Diduga salah tangkap, Polres Binjai digeruduk mahasiswa dan masyarakat, Jum'at (5/7/2024).

    BINJAI - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Binjai yang bergabung dengan masyarakat menggeruduk Polres Binjai, Jum'at (5/7/2024) sekira pukul 15:30 Wib.

    Kedatangan mereka untuk meminta pertanggung jawaban dari Polres Binjai yang diduga salah tangkap.

    Salah satu keluarga korban, Arvi Hasibuan saat menyampaikan aspirasinya mengatakan lahan milik Edward Sipayung yang disewa dari Drs Siang Ginting Manik dipanen oleh orang dari PT. Serdang Hulu.

    Melihat itu, Edy Sentosa Ginting, Lisen Apulinta Sembiring, Andian Syahputra dan Sopiandi Sembiring selaku pengawas kebun sawit menegur pemanen dari PT. Serdang Hulu.

    Namun, bukan tegurannya yang didengar, malah keempat orang tersebut ditangkap oleh oknum polisi Polres Binjai yang bernama Irwan Surbakti.

    "Ehhh, , , , itu lahan kami, itu sawit kami, kenapa kami yang ditangkap, " ungkap Arvi.

    Massa aksi sempat cekcok dengan petugas kepolisian saat penyampaian aksinya tidak didengarkan dan tidak ada petinggi Polres Binjai yang menjumpai mereka.

    "Kawan - kawan, kalau aspirasi kita tidak didengar, kita mundur kebelakang biar aksi kita didengar, " Seru Arvi.

    Terlihat, salah satu keluarga korban yang menyampaikan aksinya didorong oleh petugas dari Polres Binjai saat mereka melakukan aksi didepan pintu masuk Poles Binjai.

    Ketegangan berhenti saat Kasat Reskrim AKP Zuhata menjumpai massa aksi dan meminta perwakilan dari massa aksi untuk berdiskusi di ruang kerjanya.

    Ditempat yang sama, Kuasa hukum Tommy Sinulingga SH, MH, CTL mendapat informasi bahwa kliennya baru saja mendapat surat penahanan dari Polres Binjai.

    "Kami melihat apa yang dilakukan penyidik itu sudah bertentangan dengan hukum, " tegas Tommy.

    Tommy yang menyandang gelar sebagai doktor merasa bingung dengan kelakuan penegak hukum di Polres Binjai, dikarenakan kliennya ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui tahapan - tahapan sesuai prosedur.

    "Klien kami mengontrak lahan, ada alas SKT nya, saya juga cek dilokasi, itu merupakan diluar HGU dari PT. Serdang Hulu. Sudah sepatutnya dia wajib menghormati dalam hal ini undang - undang no 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

    Dalam pasal 107 junto 55 dilarang PT perkebunan menanam kelapa sawit diluar area HGU, pada faktanya izin HGUnya hanya 1.032 ha tapi yang dikuasai lebih dari 2000 ha, " terangnya.

    Menanggapi itu, Kasat Reskrim AKP Zuhata menyampaikan apabila ada kesalahan prosedural yang dilakukan anggotanya, maka kuasa hukum diarahkan untuk menempuh jalur prapid.

    "Jika nanti ada hal - hal yang dirasa tidak benar, silahkan menempuh hak - hak yang bisa kuasa hukum laksanakan, " jelas Zuhata sambil mengajak perwakilan dari massa aksi untuk berdiskusi di ruang kerjanya.

    binjai sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Danau Toba Kembali Tuan Rumah Event Aquabike...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024
    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Puluhan Pedagang di Kota Touris Parapat Rela Antri Hanya Untuk Salaman dengan Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 2
    Kinerja Moncer, ASDP Catat Pertumbuhan Aset Hingga 45,47 Persen periode 2019-2023
    Tekan Angka Kecelakaan, BPTD Kelas II Sumut Gencarkan Pemeriksaan Bus Parawisata dan Angkutan Barang, 5 Unit Tak Layak Jalan
    ASDP Tambah Jadwal Pelayaran KMP Kaldera Toba Jadi 3 Kali Dalam Satu Hari, Pengguna Jasa Lintas Toba Dihimbau Melalui Balige-Onanrunggu ke Samosir
    Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses, Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan
    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata
    Puluhan Pedagang di Kota Touris Parapat Rela Antri Hanya Untuk Salaman dengan Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 2
    Wakil Bupati Simalungun Sampaikan Belasungkawa Kepada Almarhum Jaminta Purba
    GM ASDP Danau Toba Sholat Idul Fitri di Ruang Terbuka Publik bersama Umat Muslim Parapat dan Ajibata
    Kinerja Moncer, ASDP Catat Pertumbuhan Aset Hingga 45,47 Persen periode 2019-2023
    Guru Yang Dilaporkan Yuni Sitohang Divonis 1 Bulan Percobaan Oleh Hakim
    KPU Sumut Serahkan Hasil Penelitian Syarat Administrasi Cagub dan Cawagub
    30.625 Pengunjung dan 8.823 Kendaraan Padati Kawasan Bakauheni Harbour City Selama Momen Libur Lebaran Idul Fitri 1445
    Lagi-Lagi Pohon Besar Tumbang di Jalan Lintas Sumatera Menuju Kota Touris Parapat, Pengguna Jalan Diminta Lewat Sitahoan
    Kunjungan Wisatawan Gunakan Sepeda Motor Meningkat, Polairud Markas Danau Toba dan KSOPP Perketat Pengawasan Pelayaran

    Ikuti Kami