Putusan Banding, Mantan Bupati Samosir Dihukum 6 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 32,7 Miliar

    Putusan Banding, Mantan Bupati Samosir Dihukum  6 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 32,7 Miliar

    SUMUT-Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara akhirnya memutuskan dan memperberat hukuman mantan Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010-2015. Ir. Mangindar Simbolon, M.M. dari sebelumnya hanya satu tahun menjadi enam tahun penjara.

    "Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman kepada terdakwa saudara . Ir. Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama enam tahun, "tulis Ketua Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (17/6/2024).

    Dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara, terdakwa mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan.

    Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN tanggal 7 Juni 2024 itu sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 129/PID.SUS-TPK/2023/PN MDN.

    Dalam putusan banding yang diketuai Hakim Tinggi Panusunan Harahap itu, mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon terbukti melakukan tindak pidana korupsi izin pembukaan hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

    Selain itu, Mangindar Simbolon juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32, 74 miliar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar setelah putusan banding dikeluarkan maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    "Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun, " bunyi putusan tersebut.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon atas perkara korupsi pembukaan hutan Tele di Kabupaten Samosir.

    "Selain itu, terdakwa Mangindar Simbolon dihukum membayar denda Rp.50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan, " ujar Ketua Majelis Hakim As'Ad Rahim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa, 19 Maret 2024 lalu.

    Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melanggar pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ()

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Monitoring Kedatangan Wisatawan, Pemerintah...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024
    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Puluhan Pedagang di Kota Touris Parapat Rela Antri Hanya Untuk Salaman dengan Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 2
    Kinerja Moncer, ASDP Catat Pertumbuhan Aset Hingga 45,47 Persen periode 2019-2023
    Tekan Angka Kecelakaan, BPTD Kelas II Sumut Gencarkan Pemeriksaan Bus Parawisata dan Angkutan Barang, 5 Unit Tak Layak Jalan
    ASDP Tambah Jadwal Pelayaran KMP Kaldera Toba Jadi 3 Kali Dalam Satu Hari, Pengguna Jasa Lintas Toba Dihimbau Melalui Balige-Onanrunggu ke Samosir
    Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses, Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan
    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata
    Puluhan Pedagang di Kota Touris Parapat Rela Antri Hanya Untuk Salaman dengan Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 2
    Wakil Bupati Simalungun Sampaikan Belasungkawa Kepada Almarhum Jaminta Purba
    GM ASDP Danau Toba Sholat Idul Fitri di Ruang Terbuka Publik bersama Umat Muslim Parapat dan Ajibata
    Kinerja Moncer, ASDP Catat Pertumbuhan Aset Hingga 45,47 Persen periode 2019-2023
    Guru Yang Dilaporkan Yuni Sitohang Divonis 1 Bulan Percobaan Oleh Hakim
    KPU Sumut Serahkan Hasil Penelitian Syarat Administrasi Cagub dan Cawagub
    30.625 Pengunjung dan 8.823 Kendaraan Padati Kawasan Bakauheni Harbour City Selama Momen Libur Lebaran Idul Fitri 1445
    Lagi-Lagi Pohon Besar Tumbang di Jalan Lintas Sumatera Menuju Kota Touris Parapat, Pengguna Jalan Diminta Lewat Sitahoan
    Kunjungan Wisatawan Gunakan Sepeda Motor Meningkat, Polairud Markas Danau Toba dan KSOPP Perketat Pengawasan Pelayaran

    Ikuti Kami